Sen. Mar 24th, 2025

rakyatmu.id – Presidential threshold adalah ambang batas pencalonan presiden yang ditetapkan dalam sistem pemilu di Indonesia. Aturan ini menjadi perdebatan panjang karena dianggap membatasi hak partai politik dalam mengusung calon presiden dan wakil presiden. Dalam artikel ini, kita akan membahas polemik presidential threshold, dampaknya terhadap demokrasi, serta pro dan kontra dari kebijakan ini.

1. Apa Itu Presidential Threshold?

1.1 Definisi Presidential Threshold

Presidential threshold adalah ketentuan dalam undang-undang yang mengatur bahwa hanya partai politik atau koalisi yang memiliki persentase kursi tertentu di DPR yang dapat mencalonkan pasangan presiden dan wakil presiden. Dalam pemilu terakhir, ambang batas yang ditetapkan adalah 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional.

1.2 Sejarah Penerapan Presidential Threshold di Indonesia

Aturan presidential threshold pertama kali diterapkan dalam Pemilu 2004, dengan ambang batas yang lebih rendah dibandingkan saat ini. Seiring waktu, angka tersebut meningkat, dan saat ini menjadi 20% kursi DPR atau 25% suara nasional, sebagaimana diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

2. Polemik Presidential Threshold di Indonesia

2.1 Membatasi Hak Partai Politik

Salah satu kritik utama terhadap presidential threshold adalah pembatasan hak partai politik dalam mengusung calon presiden. Partai dengan suara signifikan tetapi tidak memenuhi ambang batas harus berkoalisi, yang sering kali berdampak pada negosiasi politik yang pragmatis.

2.2 Mengurangi Alternatif Pilihan Rakyat

Dengan tingginya ambang batas pencalonan presiden, jumlah kandidat dalam pemilu menjadi terbatas. Hal ini berdampak pada kurangnya variasi pilihan bagi masyarakat dalam menentukan pemimpin nasional.

2.3 Keuntungan bagi Partai Besar

Partai besar yang memiliki kursi mayoritas di DPR lebih diuntungkan dengan aturan ini, sementara partai kecil kesulitan mengajukan calon presiden tanpa berkoalisi. Ini menimbulkan ketimpangan dalam sistem demokrasi Indonesia.

3. Pro dan Kontra Presidential Threshold

3.1 Argumen yang Mendukung Presidential Threshold

  • Stabilitas Politik: Dengan ambang batas pencalonan, jumlah kandidat lebih sedikit, sehingga potensi konflik politik berkurang.
  • Efisiensi Pemerintahan: Presiden terpilih berasal dari partai atau koalisi yang memiliki dukungan kuat di parlemen, sehingga memudahkan jalannya pemerintahan.

3.2 Argumen yang Menolak Presidential Threshold

  • Membatasi Demokrasi: Aturan ini dinilai menghalangi partai-partai kecil untuk mencalonkan pemimpin potensial.
  • Menutup Peluang Kandidat Alternatif: Kandidat independen atau dari partai kecil kesulitan bersaing karena aturan threshold yang tinggi.
  • Dominasi Oligarki Politik: Partai besar lebih mudah membentuk koalisi strategis yang menguntungkan kelompok elite tertentu.

4. Masa Depan Presidential Threshold di Indonesia

Banyak pihak mendesak agar aturan presidential threshold ditinjau ulang atau bahkan dihapus untuk memberikan kesempatan lebih luas dalam proses demokrasi. Ada pula usulan agar threshold diturunkan agar tetap menjaga keseimbangan antara stabilitas politik dan keterbukaan demokrasi.

By admin

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *