Rakyatmu.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan semua barang bukti yang disita pemeriksa dari terdakwa perkara penggelapan tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk rentang waktu 2015-2022, Harvey Moeis serta Helena Lim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar memaparkan barang bukti kepunyaan Harvey yang dilimpahkan berbentuk 11 tanah serta bangunan.
Ada pula rinciannya, empat bidang tanah serta bangunan terletak di area Jakarta Selatan, 5 di Jakarta Barat, dan 2 di Tangerang.
“Kendaraan berupa mobil dengan total delapan unit, yakni dua unit Ferrari, satu unit Mercedes-Benz, satu unit Force, satu unit Rolls-Royce, satu unit Mini Cooper, satu unit Lexus dan satu Vellfire,” kata Harli dalam konferensi pers, Senin.
Berikutnya, beliau mengatakan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus ikut menyerahkan 88 buah tas branded, 141
perhiasan, logam mulia, sampai uang tunai miliaran rupiah.
“Mata uang asing US$400.000 dan uang bentuk rupiah sebesar Rp13.581.013.347,” tegasnya, dipantau dari Breaking News KompasTV.
Sedangkan barang bukti kepunyaan Helena Lim yang dilimpahkan yakni
6 bidang tanah serta bangunan, dengan rincian 4 terletak di area Jakarta Utara serta 2 di area Kabupaten Tangerang.
“Kemudian 3 unit beruma mobil yang terdiri dari Toyota Kijang Innova, Lexus UX300e dan Toyota Alphard,” ucapnya.
Penyidik, kata beliau, juga memberikan 37 buah tas bermerek, 45 buah perhiasan, uang SG$ 2 juta, Rp10 miliar serta Rp1, 485 miliar.
“Kemudian dua unit jam tangan mewah merek Richard Mile,” ucapnya.
Diberitakan Kompas. televisi sebelumnya, dalam kasus penggelapan tata niaga timah di area IUP PT Timah Tbk rentang waktu 2015- 2022, ini Kejagung sudah memutuskan 22 terdakwa, tercantum Harvey Moeis.
Sedangkan itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, angka kerugian keuangan negara dalam permasalahan ini yang sebelumnya Rp271 triliun bertambah drastis jadi Rp300 triliun.
Beliau mengatakan perihal itu bersumber pada hasil audit kehilangan keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan( BPKP).
“Untuk perkara timah ini hasil perhitungannya cukup lumayan fantastis, yang semula kita perkirakan Rp271 triliun, menjadi sekitar Rp300 triliun,” kata Jaksa Agung dalam konferensi pers, Rabu (29/5).