x
Close
Berita

Iptu Rudiana Berpotensi Merugikan Citra Polri Usai Menghilang Ketika Pegi Dinyatakan Tak Bersalah

Iptu Rudiana Berpotensi Merugikan Citra Polri Usai Menghilang Ketika Pegi Dinyatakan Tak Bersalah
  • PublishedJuli 14, 2024

Ayah Eky Iptu Rudiana Menghilang

Rakyatmu.idSikapĀ Iptu Rudiana, Kapolsek Kapetakan Polres Cirebon Kota yang menghilang setelah Pegi Setiawan bebas dianggap wajar.

Tetapi, ini diakui merugikan citra Polri.

Opini ini di informasikan oleh Penasihat ahli Kapolri, Irjen (Purn) Aryanto Sutadi.

Baginya, alami bila banyak pihak menekan ayah Eky, Iptu Rudiana, buat menampakkan diri di hadapan masyarakat.

Desakan ini gempar muncul setelah Pegi Setiawan dibebaskan dari status tersangka dalam permasalahan pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Baca juga : Berikut Top 5 Game IOS Terbaik

Ada pula kedatangan Rudiana ditaksir diperlukan buat untuk mempertanggungjawabkan kesaksiannya.

“Bagi saya itu wajar saja, ya, tuntutan daripada semua masyarakat, apalagi tuntutan daripada para kuasa hukumnya Pegi yang kemarin itu berhasil dibebaskan,” ujar Aryanto dalam acara Kompas Malam dilansir YouTube Kompas TV, Jumat (12/7/2024).

Tetapi, beliau beranggapan, Rudiana tentu menyangkal bila dimohon menampakkan diri di depan umum sebab dirinya berpotensi untuk di- bully.

Rudiana selaku orang tua korban, tutur Aryanto, tentu beranggapan laptop core i7 beliau seolah- olah akan diadili di hadapan khalayak.

“Tapi di sini saya bukan menyatakan setuju dan tidak setuju, tapi kita bayangkan, ya, seandainya Pak Rudi itu nanti ditampilkan ke depan publik ini, pasti dia menolak pasti karena dia pasti akan di-bully,” ungkapnya.

“Kemudian, ya, kemarin saja kan susah-susah dicari itu, dicari Pak Hotman Paris juga sama-sama pengacara daripada korban dia enggak mau.”

“Itu artinya dia tidak mau tampil di depan umum karena pasti dia akan menduga dirinya itu, ya, dia sebagai orang tua dari korban kemudian seakan-akan diadili di depan publik. Jadi pasti dia akan menolak,” papar Aryanto.

Baca juga : Game PS4 Terbaik Tahun 2024

Bila Rudiana tidak tampak di hadapan publik, hal ini pasti malah akan memunculkan tanda tanya yang kian besar di publik.

Biarpun begitu, Aryanto mengatakan Rudiana tidak dapat dituntut how to sign up uber buat tampil di Televisi sebab itu merupakan hak yang melekat padanya.

“Itu risikonya, itu pasti bertanya-tanya, tapi penolakan apa Rudiana untuk tampil di TV itu gak enggak bisa kita paksa, itu hak seseorang.”

“Jadi ini tergantung daripada si Rudiana mau tampil apa tidak. Kalau tidak, enggak mungkin polisi juga penyidik ataupun apa lain itu memaksa dia suruh tampil di depan publik. Itu pandangan saya, ya,” katanya.

Baca juga : Wisata Jogja Gratis Cocok untuk Keluarga

Tetapi, ketidakhadiran Rudiana, jelas Aryanto, merugikan citra Polri sebab dikabulkannya gugatan praperadilan Pegi Setiawan berawal dari tindakan yang dulu dilakukan Rudiana.

“Tapi dengan tidak munculnya dia itu memang sangat merugikan citra Polri karena sampai sekarang ini kan dianggap praperadilannya amburadul gara-gara dia kan gitu,” tuturnya.

Selaku data, dalam permasalahan pembantaian Vina Cirebon pada 2016, sebesar 8 orang telah dijatuhi ganjaran.

7 di antara lain dijatuhi ganjaran bui sama tua hidup, ialah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Berhasil, Eka Isyarat, Sudirman serta Supriyanto.

Sedangkan satu tahanan lain, yaitu Saka Tatal yang dijatuhi ganjaran 8 tahun penjara, dikala ini telah bebas.

Baca juga : Cara Merawat Kamera Hp Dengan Baik

Kemudian, Pegi yang diamankan pada 21 Mei 2024 kemudian saat ini telah dibebaskan dari status tersangka.

Status tersangka Pegi tidak sah dan batal untuk hukum berdasarkan tetapan dari hakim tunggal Eman Sulaeman yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin( 8 atau 7 atau 2024).

Eman Sulaeman dalam putusannya di sidang praperadilan menilai tidak ditemui bukti satu pun kalau Pegi pernah dilakukan pemeriksaan selaku calon tersangka oleh Polda Jabar.

“Atas dasar itulah penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” ujar Eman di PN Bandung, Senin.

“Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan. Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya,” tuturnya.

Baca juga : Rekomendasi Game PSP Visual Terbaik

Sedangkan itu, kuasa hukum Pegi, Toni RM, akur kehadiran Iptu Rudiana di publik dibutuhkan untuk mempertanggungjawabkan kesaksiannya.

“Bagi saya Iptu Rudiana itu saksi kunci, ya. Jadi Iptu Rudiana ini, yang pada saat diamankan pelaku itu kan oleh Rudiana, ya,” kata Toni dalam acara Kompas Malam dilansir YouTube Kompas TV, Jumat

“Itu tertuang, baik di dalam BAP (berita acara pemeriksaan) maupun di dalam tiga putusan pengadilan atas nama delapan terpidana mengakui dalam kesaksiannya itu, ialah yang mengamankan, ialah yang menginterogasi.”

“Kemudian pada tanggal 31 Agustus (2016) setelah diamankan, diinterogasi itu, ya, kemudian pukul 18.30 Rudiana membuat LP atau laporan polisi,” tuturnya.

Setelah membuat laporan, kata Toni, sosok yang pertama kali diperiksa merupakan Rudiana.

Di situ ayah Eky ditanya oleh penyidik masalah identitas para pelaku pembunuhan tersebut serta dirinya mengajukan 11 nama.

“Rudiana di situ menjawab bahwa adapun kan para pelaku itu identitasnya sebagai berikut, 11 (orang) lah disebut dari Eko Ramadhani terus sampai akhirnya Pegi alias perong yang terakhir.”

“Nah, 11 orang itu yang disebut, tiga di antaranya DPO, delapan itu tertangkap, ditangani, ditahan,” ungkapnya.

Baca juga : Tips Bermain Game Resident Evil 4

Toni juga mempersoalkan dari mana Rudiana mengenali kalau 11 orang itu merupakan pelaku pembunuhan Vina serta Eky.

Karena, informasi yang didapatkannya hanya dari Aep, yang mengaku melihat peristiwa itu dari kejauhan.

“Jadi sepertinya ini main tangkap saja, ya, main tahan saja. Kemudian dilimpahkan ke Reskrim, (pukul) 18.30. Nah, kemudian barulah dilanjutkan proses penyidikan itu,” tuturnya.

Toni mengamati bagaimana Iptu Rudiana tidak mengetahui insiden pada 27 Agustus 2016 itu alias tidak berada di tempat kejadian perkara( TKP).

“Namun, dia berani mengamankan saat itu tujuh pelaku karena satunya sudah di dalam, ya. Berani mengamankan tujuh pelaku, ya, tanpa alat bukti.”

“Harusnya mengamankan orang yang diduga melakukan tindak pidana itu, ya, harus ada bukti permulaan dulu, ini tidak kecuali tertangkap tangan dan ini tidak tertangkap tangan (baru) tiga hari kemudian (ditangkap),” terang Toni.

Baca juga : Daftar Hero Terbaik Game Mobile Legends

Written By
admin

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *